Mengapa iPhone 16 Diblokir?
Mengapa iPhone 16 Diblokir? Mengulik Keputusan Apple yang Mengganjal
Masalah pelarangan iPhone 16 di Indonesia bukan muncul tiba-tiba; ada rentetan peristiwa sebelumnya yang meretakkan hubungan Apple dengan negara ini. Pada April lalu, kedatangan CEO Apple, Tim Cook, bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo, membawa angin optimisme, namun juga kekecewaan. Apple menjanjikan investasi dengan iming-iming kontribusi yang besar bagi Indonesia, tetapi realisasinya belum terpenuhi.
Saat bertemu Presiden Jokowi, Apple menjanjikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, melalui skema inovasi dan pengembangan pendidikan lewat Apple Developer Academy di beberapa wilayah. Meski tampak signifikan, kontribusi ini kecil dibandingkan komitmen Apple di negara tetangga. Di Vietnam, misalnya, investasi Apple mencapai sekitar Rp 255 triliun yang membuka 200.000 lapangan pekerjaan. Singapura juga menerima investasi Rp 4 triliun untuk perluasan kantor Apple.
Selain jumlah investasi yang lebih kecil, Apple juga enggan membuka Apple Store di Indonesia. Kehadiran toko resmi ini sangat diharapkan, terutama demi layanan purna jual yang mempermudah klaim garansi. Dengan adanya Apple Store, produk terbaru bisa didapatkan konsumen Indonesia lebih cepat, mengikuti peluncuran global. Namun, bukannya berinvestasi di Indonesia, Apple justru membuka Apple Store pertama di Malaysia.
Lebih parahnya, dari total investasi Rp 1,7 triliun, Apple baru merealisasikan Rp 1,4 triliun. Dengan realisasi yang belum tuntas, Apple otomatis gagal memenuhi TKDN 40 persen. Hal ini mengakibatkan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia. Aturan ini memang ketat, mengharuskan perangkat yang masuk memiliki komponen lokal tertentu, namun Apple memilih pendekatan lain dengan skema inovasi melalui pendidikan, yang ternyata belum sepenuhnya terlaksana.
Langkah Apple yang dianggap setengah hati ini, berdampak signifikan pada persepsi konsumen Indonesia. Bahkan, dalam laporan kinerja keuangan kuartal terakhirnya, CEO Tim Cook tidak lagi menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar yang mencetak rekor penjualan, meskipun pada periode yang sama tahun sebelumnya, nama Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang berkontribusi tinggi.
Seiring pelarangan iPhone 16, Apple akhirnya mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Perindustrian Indonesia, meski tidak ada kepastian tentang solusi konkret. Pemerintah Indonesia masih menuntut agar Apple memenuhi sisa investasi yang dijanjikan demi mempermudah proses sertifikasi TKDN, sehingga iPhone 16 bisa beredar resmi di Indonesia. Namun, langkah ini belum tentu menghilangkan keraguan tentang komitmen Apple.
Jika Apple terus mempertahankan pola yang sama, bisa jadi ini hanya harapan palsu. Seperti sebelumnya, banyak janji Apple belum terlaksana, dari investasi penuh hingga pembukaan Apple Store di Indonesia. Langkah selanjutnya akan menentukan apakah hubungan Apple dengan Indonesia akan semakin baik atau tetap seperti ini.
Kesimpulan Repiw
Apple dihadapkan pada pilihan yang jelas: membuktikan komitmennya atau terus mengulang harapan tanpa realisasi. Bagi konsumen Indonesia, pelarangan iPhone 16 menegaskan bahwa setiap investasi asing harus berdampak nyata bagi kemajuan nasional. Semoga Apple memahami pentingnya kontribusi konkret, bukan sekadar janji.