Berita Teknologi Terkini

Hindari Blokir, Judi Online Kamuflase Jadi Game Online: Ini Ciri-Cirinya

Waspada! Judi Online Kini Mengintai di Balik Game Favorit Anak

Judi online kini semakin pintar berkamuflase menjadi game online. Untuk mengantisipasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan berbagai langkah.

Salah satu langkah tersebut adalah menyiapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi gim. Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk pembinaan anak-anak yang terpapar gim online.

Peraturan baru ini mengharuskan para pengembang gim untuk melakukan klasifikasi gim berdasarkan usia, mulai dari kategori untuk usia 3 tahun hingga 18 tahun ke atas. Hal ini bertujuan agar gim dapat diawasi oleh orang tua dan dimainkan sesuai umur. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa gim yang mengandung konten perjudian tidak diperkenankan untuk usia berapa pun.

Meskipun demikian, bandar judi online tetap berusaha mengamuflasekan judi menjadi game online, sehingga anak-anak berpotensi menjadi korban. Oleh karena itu, orang tua perlu waspada terhadap judi online yang berkamuflase sebagai game online dengan memperhatikan beberapa ciri khas.

Untuk melindungi anak-anak dari jeratan judi online, Kemenkominfo berkolaborasi aktif dengan kementerian terkait, termasuk KemenPPPA. Kemenkominfo membantu penyebaran informasi mengenai program SAPA dari KemenPPPA, yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat pengaduan anak yang terpapar judi online.

“Program ini ramah anak. Anak-anak diminta untuk berani bicara, setidaknya kepada orang tua mereka. Setelah itu, orang tua dapat melaporkan ke SAPA yang memiliki hotline. Ini termasuk dalam konteks korban judi online. KemenPPPA siap memberikan konsultasi kepada anak-anak yang terlibat,” kata Usman.

Selain itu, Kemenkominfo juga menguatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami juga membuka ruang kerja sama dengan menggalang partisipasi masyarakat luas, mendorong orang tua untuk benar-benar mengawasi anak mereka agar terhindar dari judi online,” tambahnya.

Ciri Khas Judi Online Berkedok Game Online:

  1. Catatan dari iklan: Pada iklan yang sedang tayang ada pemberitahuan berupa tulisan kecil, tentang judi yang bisa menjadi candu secara psikologis, dan peringatan gambaran kemenangan dalam biklan tidak seperti aslinya.
  2. Adanya Sistem Taruhan: Game online yang mencurigakan biasanya memiliki fitur taruhan dengan uang asli atau item berharga.
  3. Transaksi Keuangan Tidak Jelas: Perhatikan adanya transaksi yang meminta detail keuangan atau pembayaran dengan mata uang kripto.
  4. Hadiah yang Terlalu Menarik: Game yang menawarkan hadiah uang tunai besar atau barang mahal sering kali merupakan kamuflase judi online.
  5. Interaksi Sosial yang Tidak Biasa: Adanya chat atau pesan dalam game yang mengarahkan pemain untuk bergabung dalam taruhan atau perjudian.
  6. Iklan yang Mencurigakan: Banyak iklan yang muncul dalam game yang mengarahkan ke situs judi online.
  7. Akses ke Situs Eksternal: Game online tanpa fitur taruhan dengan uang nyata, mengarahkan pemain mengunjungi situs eksternal atau mengunduh aplikasi tambahan untuk melanjutkan permainan.
  8. Menyamar jadi game viral: Beberapa game judi online memanfaatkan interface game yang pernah populer yang diedit menjadi game judi.

Kesimpulan Repiw

Judi online yang berkamuflase sebagai game online merupakan ancaman serius bagi anak-anak dan remaja. Penting bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. Dengan regulasi yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya judi online.

Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
repiw.com